AMBON, Siwalimanews â Sekda Maluku Sadli Ie mengaku, belum menerima hasil audit Inspektorat terkait dengan anggaran 1.8 miliar di Dinas Kesehatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pengakuan ini disampaikan sekda kepada Siwalimanews di Kantor Gubernur Maluku, Senin (2/6) menindaklanjuti adanya desakan agar pemprov memproses hukum temuan tersebut.
Sekda menjelaskan, pasca temuan pendampingan itu pihaknya memang telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit terkait dugaan Rp1.8 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.
Namun sampai saat ini, Inspektorat belum menyerahkan hasil audit kepada dirinya sehingga belum mengetahui apa saja yang menjadi rekomendasi Inspektorat. “Saya belum terima hasil audit dari inspektorat soal itu,” ujar sekda.
Menurut sekda, tindaklanjut terkait dengan hasil audit Inspektorat akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan. Kendati begitu, jika ada rekomendasi pengembalian uang, maka wajib hukumnya dilakukan sesuai rekomendasi.
“Nanti kita lihat apa dulu rekomendasinya kalau pengembalian maka harus dilakukan,” tegas sekda.
Sementara itu Kepala Inspektorat Maluku Jasmono yang dikonfirmasi Siwalimanews terkait hasil audit tersebut, enggan berkomentar.
Tak Diproses
Seperti diberitakan, hasil pendampingan pengaÂwasan pengelolaan keuangan yang dilakukan Inspektorat Maluku sejak Januari hingga Oktober 2024, ditemukan anggaran Rp1,8 miliar pada Dinas Kesehatan Maluku tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam laporan yang copiannya diterima SiÂwalima dan ditandaÂtangani Kepala Inspektorat Maluku, Jasmono, disebutkan bahwa dari total pencairan anggaran sebesar Rp6,93 miliar oleh bendahara pengeluaran, sebanyak Rp1.859. 464.600 tidak dapat dipertanggung jawabkan secara valid. Selain itu, terdapat pula bukti belanja tidak lengkap senilai hampir Rp987 juta.
âDitemukan kekosongan saldo pada rekening bank, sementara uang tunai yang ada di kas hanya sebesar Rp285.936.000,â demiÂkian bunyi laporan tertanggal 15 Oktober 2024 tersebut.
Tim Inspektorat mengidentifikasi sejumlah permasalahan administratif, antara lain tidak adanya kwitansi proyek, perbedaan nilai belanja dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan nota belanja, peÂnggabungan beberapa nota, hiÂngga pencatatan yang mendahului nota belanja. Beberapa kegiatan juga belum tercatat dalam BKU.
Atas temuan ini, tim Inspektorat merekomendasikan agar sekreÂtaris daerah Maluku segera melakukan audit lanjutan terhadap bukti-bukti belanja yang tidak dapat ditelusuri, serta meminta bendaÂhara pengeluaran untuk segera mempertanggung jawabkan angÂgaran senilai Rp1,8 miliar tersebut.
âSekda suruh dinas kembalikan 1,8 miliar itu. Kadis pusing, sementara benÂdahara pengeluaran tatawa saÂnang,â ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan kepada Siwalima, Sabtu (31/5).
Sumber juga menyebutkan, kasus ini sebelumnya pernah dilidik oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, saat kepemimpinan KomÂbes Hujrah Soumena, namun diduga ada intervensi, masalah tersebut tidak dilanjutkan. (S-25/S-20)