SIWALIMA.id > Berita
Online | Kamis, 26 Juni 2025 pukul 22:06 WIT
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Salampessy Dihukum 12 Tahun Bui

AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur Ilham Salampessy dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing Dedi Sahusilawane Dan Ulfa Riri di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/6).

Majelis hakim dalam pertimbanganya berpendapat, terdakwa Ilham Salampessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.

“Menjatuhkan  putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Ilham Salampessy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Hakim Wilson

Selain hukuman badan majelis hakim juga menghukum Salampessy dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa dan JPU menerima putusan tersebut.(S-26)

BERITA TERKAIT