SIWALIMA.id > Berita
Online | Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 19:36 WIT
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Divonis 9 Tahun Penjara

AMBON, Siwalimanews – Christ Desnando Batuwael divonis majelis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara, setelah terbukti bersalah melakukan persetubuhan secara berulang kali terhadap anak di bawah umur.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/8).

Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berulang, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christ Desnando Batuwael dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Wilson saat membacakan vonis.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5000.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu kaos berwarna hitam dan satu rok seragam pramuka berwarna coklat dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan, menerima putusan tersebut.(S-26)

BERITA TERKAIT