AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Inggrid Louhenapessy, menuntut Terdakwa Rifandi Mahulauw, pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek itu dengan pidana denda Rp60 juta.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/7)
Dalam tuntutnya JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak dan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar pasal 88 UU Nomor: 35 tahun 2014 tentang Eksploitasi Secara Ekonomi Atau Seksual Terhadap Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana
âMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan,â ucap JPU
JPU juga menyatakan, barang bukti berupa 1 handphone merek Infinix Hot 40i berwarna biru, dirampas untuk dimusnahkan dan 5 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dirampas untuk negara.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa Rifandi Mahulauw.(S-26)