AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa persetubuhan anak dibawah umur, Abraham Batmetan dengan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Orpa Marthina yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Rahmat Selang dan Nova Salmon di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/7)
Majelis hakim dalam putusannya itu berpendapat, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU yakni Pasal 81 Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,â jelas Hakim Orpa Marthina.
Majelis Hakim juga menetapkan, barang bukti berupa 1 lembar Kartu Keluarga dengan nomor KK: 8171012408110021 atas nama Kepala keluarga SM, dan 1Â lembar Kutipan akta kelahiran dengan nomor 8254/CS.DMT/2008 milik anak korban, dikembalikan kepada orang tua saksi korban.
Usai mendengar vonis majelis hakim, JPU Maggie Parera dan juga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir.(S-26)