AMBON, Siwalimanews –  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  Ambon Lilia Helut, menuntut terdakwa Hasan Pattiasina (29), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Maluku Tengah, dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Tuntutan tersebut, dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/7).
JPU Lilia Helut dalam tuntutannya menegaskan, terdakwa Hasan Pattiasina alias Haspa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 ayat (2) UU Nomor: 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomo: 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
âMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasan Pattiasina alias Haspa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,â pinta JPU Lilia Helut
JPU juga, minta agar sejumlah barang bukti berupa 1 baju kaos lengan pendek warna merah bergambar dengan tulisan HAPPY SUNDAY, 1 celana panjang plisket warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A4e warna biru muda, dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan.
Diketahui, perbuatan terdakwa Hasan Pattiasina terjadi pada, Minggu 20 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIT, bertempat di salah satu desa di Kabupaten Maluku Tengah, lebih tepatnya di dalam WC Umum yang terletak di pantai desa tersebut.
Selain di hari minggu, perbuatan bejat terdakwa kembali dilakukan pada pertemuan lanjutan, Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat di lokasi yang sama.(S-26)