AMBON, Siwalima.id - Perbedaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tanggal lahir masih menjadi persoalan administrasi yang dapat menghambat masyarakat, saat mengikuti proses rekrutmen sebagai anggota TNI dan Polri.
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemahaman yang sama antara pemerintah, masyarakat, TNI maupun Polri.
Sekretaris Dukcapil Kota Ambon, Lenortjie Manusiwa menjelaskan, perbedaan data tersebut dapat terjadi, ketika terdapat kesalahan tanggal, bulan atau tahun lahir yang baru diketahui setelah masyarakat melakukan perekaman e-KTP.
Kesalahan data tanggal lahir, masih dapat diperbaiki dalam administrasi kependudukan. Namun, perubahan tersebut tidak membuat NIK yang telah terbentuk ikut berubah.
“Banyak yang terjadi, misalnya waktu melakukan perekaman, tanggal lahir atau bulan dan tahun lahirnya salah. Setelah dilakukan perubahan, NIK-nya tidak bisa berubah lagi, karena sudah melakukan perekaman,” jelas Manusiwa kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Jumat (25/9).
Kondisi tersebut, kata Manusiwa, dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara NIK dengan tanggal lahir pada dokumen tertentu. Persoalan ini menjadi penting, karena kesesuaian dokumen administrasi merupakan salah satu bagian yang diperiksa dalam proses rekrutmen TNI maupun Polri.
“Kadang-kadang dari pihak kepolisian dan TNI juga belum memahami persoalan ini. Terjadi perbedaan NIK dan tanggal lahir, sehingga peserta bisa gugur di situ,” tutur Manusiwa.
Karena itu kata Manusiwa, Dukcapil mendorong adanya pemahaman bersama dengan TNI dan Polri mengenai mekanisme perubahan data kependudukan.
Persoalan tersebut, akan didorong untuk dibahas dalam forum konsultasi publik. Forum itu nantinya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, agar prosedur pelayanan administrasi kependudukan dapat dipahami secara bersama.
“Semua pelayanan di Dukcapil itu nanti di forum konsultasi publik akan dijelaskan kepada masing-masing pihak. Stakeholder yang lain juga akan dilibatkan,” ucap Manusiwa.
Ia menjelaskan, keterlibatan TNI dan Polri penting untuk menyamakan pemahaman mengenai kondisi ketika NIK telah terbentuk, sementara data tanggal lahir kemudian mengalami perubahan.
Masyarakat juga perlu lebih teliti memastikan kebenaran data kependudukan sejak awal, terutama sebelum melakukan perekaman e-KTP.
Dukcapil berharap, koordinasi antar instansi dapat mencegah perbedaan pemahaman dalam pemeriksaan dokumen, khususnya bagi masyarakat yang akan mengikuti proses seleksi TNI maupun Polri.
“Dengan adanya pemahaman yang sama antara Dukcapil, TNI, Polri dan masyarakat, perbedaan data kependudukan diharapkan dapat diklarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak menjadi hambatan administratif bagi masyarakat,” harap Manusiwa.(S-30)