AMBON, Siwalima.id - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, terkait penanganan insiden Lisabata-Patahuwe.
Desakan ini disampaikan GMKI Cabang Ambon, menyusul hingga saat ini belum tertangkapnya pelaku pembakaran 28 rumah dan satu pastori dalam insiden yang terjadi pada, Jumat (11/9) lalu.
Ketua GMKI Cabang Ambon Renno Patty menilai, lambannya proses penegakan hukum dalam kasus tersebut berpotensi memperbesar keresahan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan.
Untuk itu, kepolisian harus menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus pembakaran rumah serta, memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika pelaku pembakaran rumah belum juga ditangkap, maka perlu ada evaluasi serius terhadap kinerja Kapolda Maluku. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan jaminan keamanan, bukan sekadar imbauan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tulis Renno dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Senin (15/9).
GMKI Cabang Ambon kata Renno, menegaskan akan mengambil langkah tegas jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dalam penangkapan pelaku dari proses hukum yang dilakukan Polda Maluku.
Bahkan ia memastikan, GMKI Cabang Ambon memberikan waktu kepada Kapolda Maluku dan jajarannya untuk segera menangkap pelaku pembakaran. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada hasilnya, maka GMKI Cabang Ambon akan secara resmi melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri bahkan sampai ke Menko Politik dan Keamanan
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada penangkapan pelaku pembakaran, maka GMKI Cabang Ambon akan melaporkan Kapolda kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta kepada Kapolri. Ini demi memastikan ada pertanggungjawaban kelembagaan atas lambannya penanganan kasus yang meresahkan masyarakat,” tegas Renno.
Menurutnya, pengungkapan pelaku pembakaran rumah warga Patahuwe termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian insiden dinilai penting untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Selain mendesak evaluasi terhadap Kapolda Maluku, GMKI Ambon juga minta pemerintah daerah dan aparat keamanan memperkuat perlindungan terhadap warga terdampak, artinya penanganan korban, pemulihan keamanan hingga upaya rekonsiliasi harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum.
Pasalanya penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan meredam situasi di lapangan, melainkan harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan terukur agar masyarakat memperoleh rasa aman serta tidak muncul kesan, bahwa tindakan pembakaran dapat berlangsung tanpa pertanggungjawaban.
"GMKI Ambon minta seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan tidak memihak agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Reno.
GMKI Ambon berharap, Polda Maluku segera menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka kepada publik, termasuk identifikasi dan upaya menangkap para pelaku dalam insiden Lisabata-Patahuwe.(S-20)