AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan, penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak tetap akan dilakukan.
Pasalnya, penertiban kawasan gunung botak merupakan langkah penting untuk memastikan kelangsungan hidup masyarakat di Pulau Buru. Dalam negara hukum Indonesia, pemegang kuasa pertambangan adalah negara, artinya negara mengatur seluruh sumber daya alam dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pasal 33 UUD 1945 bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, maka negara punya kuasa untuk mengatur akan sebagainya,” ucap gubernur kepada wartawan di Sport Hall Karang Panjang, Rabu (16/7).
Menurut gubernur, sebagai kepala daerah dirinya memiliki niat yang baik untuk memastikan generasi muda Maluku sehat, termasuk dari bahaya penggunaan merkuri dan sianida di Gunung Botak.
Namun, jika ada kelompok masyarakat yang melayangkan protes untuk penertiban ini, maka harus dipertanyakan motivasinya.
“Justru yang menolak penertiban ini kami pertanyakan motivasinya apa, apakah mau membiarkan banyak korban berjatuhan dan membiarkan kehancuran lingkungan hidup di Pulau Buru yang mengancam keselamatan anak-anak kita,” tanya gubernur.
Untuk itu, gubernur mengingatkan semua elemen masyarakat, agar jangan hanya karena kepentingan pribadi dan kelompok, kemudian mengorbankan masa depan generasi Maluku dari pengelolaan Gunung Botak secara ilegal.
“Negara harus tertibkan. Saya akan tertibkan. Soal waktu tunggu saja,” tegas gubernur.(S-20)