SIWALIMA.id > Berita
Online | Senin, 28 April 2025 pukul 17:52 WIT
DPRD Sampaikan 9 Rekomendasi LKPJ 2024

AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku menggelar Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun 2024.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun di ruang paripurna utama Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (28/4) itu dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui video conference dari Jakarta. Sementara Sekda Maluku Sadali Ie bersama para pimpinan OPD hadir secara langsung di Baileo Rakyat Karang Panjang.

Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku 2024 Halimun Saulatu dalam paripurna itu, menjelaskan, rujukan telaah DPRD atas LKPJ Gubernur tahun 2024 memiliki landasan hukum (legal standing) yang jelas. Sehingga konsekuensi daripada rekomendasi ini, selain dalam bentuk kebijakan dan program yang harus dilaksanakan oleh pemda, juga kewajiban dan kepatuhan melaksanakan rekomendasi tersebut, karena arah dan kejelasan dasar hukum.

“DPRD dan pemda, telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun 2024. DPRD merekomendasikan beberapa point mendasar untuk digunakan oleh pemda saat ini atau di masa akan dating demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Maluku,” tandas Halimun.

Rekomendasi DPRD Maluku Nomor: 900.1.15.1 berisikan 9 poin yang harus ditindaklanjuti pemprov yakni, Pertama, Pendapatan Provinsi Maluku Tahun 2024 sebesar Rp3.276.855.059.000, sementara realisasi Rp3.081.209.081.000. Berkaitan hal ini, DPRD merekomendasikan pemda berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar rumus penetapan DAU dapat mempertimbangkan luas laut.

“Demikian juga DAK diharapkan pemda dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar melakukan pengusulan tepat waktu sesuai aturan,” ucap Halimun saat membacakan rekomendasi itu.

Kedua, PAD 2024 memiliki target Rp834.650.080.000. Sementara realisasinya Rp651,836,036.000. Berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun 2024, PAD tidak mencapai target, untuk itu DPRD merekomendasikan agar pemda melakukan koordinasi dan evaluasi OPD yang tidak mencapai target PAD. Memaksimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber PAD.

Selanjutnya, memberikan reward dan punishment, mengoptimalkan PAD dari BUMD-BUMD, karena itu pemda perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi agar target-target yang telah disepakati bersama dapat tercapai.

Untuk dapat meningkatkan PAD disektor pajak, maka DPRD merekomendasikan agar pemda dapat melaksanakan program pemutihan dan pengampunan pajak di bidang Pajak Kendaraan Bermotor.

Ketiga, berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur, dimana belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp3.177.768.023.000. Sedangkan realisasinya Rp3.238.523.072.000. Dari data ini menunjukan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang kurang optimal, karena realisasi belanja melebihi target, sehingga DPRD merekomendasikan, agar belanja daerah dapat direncanakan lebih objektif sesuai kemampuan keuangan daerah.

Keempat, terhadap pencapaian (IKU/Indikator Kinerja Utama) Pemprov Maluku , Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2024 dari target 72,50 capaiannya hanya 65,12%, Indeks Pembangunan Manusia target 73,80% capaiannya 73,40%, persentase penduduk miskin dari target 15,73% capaiannya 15,78%.

Selanjutnya, tingkat pengangguran terbuka dari target 6,05% capaiannya 6,11%, Indeks kerukunan umat beragama target 81% capaiannya 80,54%.

“Dari data ini, DPRD merekomendasikan agar pemda dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar OPD guna pencapaian IKU di tahun-tahun mendatang lebih maksimal,” pinta Halimun.

Kelima, berkaitan dengan hutang pihak ketiga yang belum terselesaikan, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk mengambil langkah-langkah konkrit penuntasan hutang pihak ketiga dan hutang-hutang lainnya yang membebani APBD Maluku.

Keenam, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pada lampiran penjelasan, bahwa pengelolaan pasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, DPRD merekomendasikan untuk pengelolaan Pasar Mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon, dengan mempertimbangkan sistem bagi hasil.

Ketujuh, di wilayah laut Maluku, sering terjadi aktivitas alih muat atau bongkar muat muatan kapal ikan dari kapal penangkapan ke kapal penampung, kegiatan bongkar muat hasil perikanan tidak dilakukan pada pelabuhan-pelabuhan perikanan yang tersebar di berbagai tempat di Maluku.

Aktivitas ini sesungguhnya sangat merugikan Maluku, karena tidak memberikan pemasukan ke PAD bagi pemda, oleh kerana itu, DPRD merekomendasikan agar pemda untuk melakukan kegiatan pengawasan dan/atau koordinasi dengan instansi terkait, guna mencegah dan menindak para pihak yang melakukan aktivitas seperti ini di wilayah perairan Maluku.

“Dalam pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2024 ditemukan fakta, bahwa antara target dan pencapaian maupun realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan, disimpulkan kurang optimalnya perencanaan yang dilakukan,” ujar Halimun.

Oleh karena itu kata Halimun, DPRD merekomendasikan kepada Bappeda untuk melakukan koordinasi dengan setiap OPD dalam menetapkan perencanaan pembangunan. Dengan demikian antara target dan pencapaian serta realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan dapat diukur pada akhir tahun anggaran.

Kesembilan 9, pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat, DPRD mendesak gubernur, kapolda dan pangdam agar mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan gejolak yang terjadi di masyarakat.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menambahkan, rekomendasi yang diberikan bersifat konstruktif dan evaluatif terhadap penyelenggaraan pemda yang telah dilaksanakan gubernur sebagai suatu kesatuan penyelenggaraan daerah selama tahun anggaran 2024.

“Atas nama DPRD Maluku kami akan serahkan secara resmi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur tahun 2024 kepada pemprov untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Benhur.

Untuk diketahui, proses penyerahan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku diserahkan oleh ketua DPRD Mlauku Bnehur Watubun dan diterima oleh Sekda Maluku Sadli Ie.(S-26)

BERITA TERKAIT