DPRD Maluku menggelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gubernur tahun 2024, yang berlangsung di tunag parripurna utama Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (2/7).
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun saat membuka paripurna mengatakan, setiap tahunnya memiliki arti yang sangat penting, karena setiap kebijakan pemerintah yang tertuang dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dengan anggaran yang bersumber dari APBD.
âDokumen LPJ Ranperda Gubernur Maluku akan dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui wakil wakil yang ada di lembaga dewan, digunakan sebaik mungkin untuk mengevaluasi sejauh mana selama satu tahun berdasarkan pada indikator indikator pencapaian kinerja yang telah ditetapkan, oleh karena itu dalam semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku,â ucap Benhur
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam pidato pengantarnya dalam paripurna itu mengatakan, APBD Maluku 2024 terdapat defisit Rp38 miliar lebih.
Ia mengaku, Rapat Paripurna DPRD dalam hal penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Maluku tahun 2024 merupakan implementasi dari amanat beberapa undang-undang, termasuk UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
âLaporan keuangan menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh BPK dan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,â ucap gubernur.
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2024 kata gubernur, mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan-laporan ini, merupaÂkan konsolidasi dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah. Pemprov telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap pemeriksaan laporan keuangan selama 6 tahun berturut-turut, yaitu dari tahun anggaran 2019 hingga 2024.
âOpini WTP adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajiÂ-kan dalam laporan keuangan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,â ujar gubernur.
Pemerintah Provinsi Maluku lanjut gubernur, akan menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban PelaksaÂnaan APBD 2024 ke DPRD untuk dibahas dan disetujui.
Neraca Pemerintah Provinsi Maluku per 31 Desember 2024, menunjukkan total aset sebesar Rp7,246 triliun, total kewajiban Rp726,61 miliar dan total ekuitas Rp6,519 triliun yang terakomodir antara lain, pendapatan daerah dianggarkan Rp3,27 triliun, terealisasi 3,08 triliun (94,18%) yang terdiri dari PAD (Rp652,24 miliar), Pendapatan Transfer (Rp2,42 triliun) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (Rp4,89 miliar).
Selanjutnya belanja daerah, dianggarkan Rp3,23 triliun, terealisasi Rp3,04 triliun (93,95%), untuk komponen realisasi belanja daerah terdiri dari, belanja operasi (Rp2,36 triliun), belanja modal (Rp384,44 miliar), belanja tak terduga (Rp77,3 juta) dan belanja transfer (Rp279,50 miliar).
âTerdapat defisit pembiayaan netto sebesar Rp38,35 miliar pada tahun anggaran 2023, yang dihitung dari selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah,â rinci gubernur
Untuk surplus Anggaran 2024, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,08 triliun lebih tinggi dari realisasi belanja daerah Rp3,04 triliun menghasilkan surplus Rp43,76 miliar. Sementara SILPA 2024 setelah memperhitungkan surplus tahun 2024 dengan defisit pembiayaan netto, diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 sebesar Rp5,46 miliar atau tepatnya Rp5.462.910.395,11.(S-26)