SIWALIMA.id > Berita
Online | Senin, 5 Oktober 2026 pukul 15:33 WIT
Diduga Palsukan Bukti Pembelian Tanah, Anggota DPRD Maluku Ini Dipolisikan

SAUMLAKI, Siwalima.id - Anggota DPRD Maluku, Jeffry Yaran dilaporkan ke Polres Tanimbar, terkait dugaan pemalsuan bukti kwitansi pembelian tanah yang digunakan dalam proses hukum.

Laporan tersebut disampaikan Yorim Resa Fordatkosu, lantaran ia menduga terdapat persoalan pada dokumen yang digunakan Jeffry Yaran sebagai bukti dalam perkara hukum, termasuk dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1003 PK/2024/MA.

Kuasa Hukum Yorim, Richo A Kudmasa menjelaskan, pihaknya meminta aparat kepolisian mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa keaslian dokumen yang dipersoalkan.

“Kami minta agar dokumen yang menjadi objek laporan diperiksa secara forensik. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan, apakah dokumen tersebut benar atau terdapat persoalan sebagaimana yang kami laporkan,” pinta Richo kepada Siwalima.id di Saumlaki, Minggu (4/10).

Menurut Richo, dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan bukti kuitansi pembelian tanah yang kemudian digunakan dalam proses hukum.

Pasalnya, pihaknya menilai pemeriksaan terhadap dokumen tersebut menjadi penting, karena dokumen itu disebut memiliki keterkaitan dengan perkara PK Nomor 1003 PK/2024/MA yang dimenangkan Jeffry Yaran.

“Menurut kami, ada persoalan yang harus didalami terhadap dokumen tersebut. Karena itu, kami minta penyidik tidak hanya melihat dokumen secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan forensik,” tandas Richo.

Selain dokumen, Richo juga mempersoalkan keterangan Imelda Sikafir/Lamere yang disampaikan dalam persidangan dibawah sumpah.

Pihaknya menilai, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan dalam persidangan dengan dokumen yang kemudian digunakan sebagai bukti dalam perkara PK.

“Menurut kami ada kontradiksi antara keterangan dalam persidangan dengan dokumen yang diajukan sebagai bukti dalam perkara PK. Hal ini yang kami minta untuk didalami oleh penyidik,” cetus Richo.

Dalam surat keberatan kepada Kapolres Tanimbar menurut Richo, Tim kuasa hukum Yorim bahkan mendalilkan keterangan tersebut patut diperiksa, karena mereka menduga adanya kesaksian yang tidak benar dibawah sumpah.

Namun, Richo menegaskan, pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak mengambil alih kewenangan penyidik. Kami hanya menyampaikan fakta dan bukti yang menurut kami perlu diperiksa. Soal terbukti atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum,” ucap Richo.

Richo mengaku, dalam laporan tersebut, kliennya Yorim telah mengajukan empat orang saksi. Keempat saksi ini, memiliki pengetahuan mengenai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dokumen dan proses persidangan.

“Kami sudah mengajukan empat orang saksi yang menurut kami mengetahui, melihat maupun mendengar rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan laporan ini,” beber Richo.

Karena itu menurut Richo, pihaknya mempertanyakan keputusan penghentian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanimbar. Pasalnya, pemeriksaan terhadap saksi maupun dokumen, seharusnya dilakukan secara menyeluruh sebelum perkara dihentikan.

Penyelidikan Dihentikan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanimbar menerbitkan Surat Nomor B/66/III/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 9 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan.

Selain itu, terdapat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPPP/Henti.Lidik/250.b/III/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 6 Maret 2026. Penghentian tersebut kemudian dipersoalkan kuasa hukum Yorim.

Richo mengaku, pihaknya keberatan karena masih terdapat sejumlah langkah yang menurut mereka belum dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan forensik terhadap dokumen.

“Kami keberatan dengan penghentian penyelidikan karena menurut kami masih ada bukti yang perlu didalami, terutama dokumen yang menjadi bagian penting dalam laporan,” tegas Richo.

Selain pemeriksaan forensik, Richo juga minta penyidik memberikan kesempatan menghadirkan ahli. Pihaknya sebelumnya telah mengusulkan ahli kepada penyidik pemeriksa laporan. Namun, permintaan tersebut belum diterima karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kami sudah usulkan ahli, tetapi disampaikan belum bisa karena masih tahap penyelidikan. Karena itu kami minta agar penyelidikan dibuka kembali, sehingga ahli dapat memberikan keterangan,” pinta Richo.

Richo menegaskan, keterangan ahli ini sangat diperlukan untuk membantu penyidik memberikan penilaian terhadap persoalan dokumen yang dilaporkan.selain itu, pihaknya juga minta kapolres mempertimbangkan kembali penghentian penyelidikan dan membuka kembali proses tersebut.

Mereka juga meminta agar bila dilakukan gelar perkara, kuasa hukum pelapor diberikan kesempatan untuk hadir.

“Kami berharap apabila dilakukan gelar perkara, kami selaku penasihat hukum pelapor dapat dihadirkan bersama tim gelar. Kami ingin seluruh bukti dan argumentasi hukum dapat disampaikan secara langsung,” ujar Richo.

Pihaknya juga menyatakan akan mengajukan dokumen gugatan sebagai bukti tambahan dalam laporan tersebut. Bukti tambahan itu, diharapkan dapat membantu penyidik melihat secara utuh persoalan yang menjadi dasar laporan terhadap Jeffry Yaran.

Setelah dihentikan dibuka lagi kasus pemalsuan ini, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan perdana kepada Yaran, namun tak menghadiri panggilan tersebut.

“Info yang kami terima yang bersangkutan sudah dipanggil namun tak penuhi panggilan penyidik. Kami berharap ada sikap kooperatif agar kasus ini bisa berjalan sebagaimana alurnya,” ucap Richo

Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan resmi dari Jeffry Yaran maupun Polres Tanimbar terkait laporan dan dugaan yang disampaikan pihak Yorim selaku pelapor.

Sementara itu terlapor yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Maluku ini saat dikonfirmasi Siwalima.id melalui pesan WhatsApp dan juga telepon tak meresponnya.(S-26)

BERITA TERKAIT