SIWALIMA.id > Berita
Online | Rabu, 3 September 2025 pukul 19:28 WIT
Diduga Ada Kongkalikong Dibalik Kekosongan Jabatan Kabid Cipta Karya

AMBON, Siwalimanews – Pengisian jabatan sejumlah pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Pemprov Maluku yang baru saja dilakukan gubernur, mengyisahkan sejumlah masalah.

Pasalnya, dari ratusan jabatan yang dilantik, justru terdapat satu jabatan strategis yang sengaja luput dari perombakan birokrasi, yakni Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PU Provinsi Maluku.

Jabatan yang saat ini dipegang oleh Nur Madras itu, rupanya dibiarkan kosong, sementara jabatan kabid lainnya seperti Kabid Bina Marga, Kabid Tata Ruang hingga Kabid Sumber Daya Air justru terkena dampak perombakan birokrasi.

Sumber Siwalimanews di Kantor Gubernur mengungkapkan, kekosongan jabatan Kabid Cipta Karya lantaran diduga ada intervensi dari petinggi Pemprov Maluku.

“Sangat disayangkan, sebab hampir semua Kabid di PUPR itu dimutasi, tapi yang tidak hanya Kabid Cipta Karya, bahkan dibiarkan kosong karena Nur dikembalikan ke jabatan semula di jabatan fungsional,” beber sumber Siwalimanews yang enggan namanya dipublikasikan.

Sumber ini menjelaskan, berdasarkan aturan, Nur Madras tidak memenuhi syarat menduduki jabatan kepala bidang, sebab masa kerjanya pada eselon IV belum sampai tiga bulan.

Namun Nur tetap dipaksakan untuk menduduki jabatan eselon III atau kepala bidang yang menyebabkan para ASN di Bidang Cipta Karya, tidak dapat naik pangkat, lantaran Nur masih dengan pangkat III D saat itu.

“Penempatan Nur ini sejak awal sudah menimbulkan polemik, sebab tak memenuhi syarat. Dari golongan memang udah bisa, tapi dari sisi lama kerja di jabatan sebelumnya belum bisa karena belum tiga tahun. Ini yang membuat ASN di Bidang Cipta Karya tidak bisa naik pangkat,” beber sumber itu.

Seiring berjalannya waktu, bertepatan dengan perombakan birokrasi, justru Nur dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni jabatan fungsional dengan maksud terselubung.

Sumber ini menduga, Nur dikembalikan ke jabatan sebelumnya guna memenuhi syarat menduduki jabatan eselon IV selama tiga tahun.

“Dikembalikannya Nur ini, supaya dia memenuhi syarat lama waktu kerja sebagai pejabat eselon IV dan jika sudah memenuhinya, maka Nur akan dikembalikan ke jabatan sebagai Kabid Cipta Karya, makanya jabatan ini sengaja dibiarkan kosong,” beber sumber ini.

Terpisah, Plt Kepala BKD Richie Huwae saat dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjannya, Rabu (3/9) membenarkan, jika jabatan Kabid Cipta Karya saat ini kosong pasca dikembalikannya Nur Madras ke jabatan sebelumnya.

“Nur Madras memang dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni jabatan fungsional dan jabatan Kabid Cipta Karya,” ujar Huwae, Rabu (3/9).

Kendati begitu, Huwae membantah adanya dugaan kongkalikong dibalik jabatan Kabid Cipta Karya yang dibiarkan kosong tersebut.

Huwae justru beralibi, jika ada pertimbangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap jabatan-jabatan yang didorong untuk diisi dan juga jabatan yang tidak perlu diisi.

Penjelasan Huwae ini tentu tidak sejalan dengan semangat penataan birokrasi, sebab jabatan Kabid Cipta Karya merupakan jabatan strategis yang tidak boleh kosong. Apalagi, sampai saat ini belum ada penunjukan Plt Kabid, pasca Nur Mardas dikembalikan ke jabatan sebelumnya.(S-20)

BERITA TERKAIT