SIWALIMA.id > Berita
Pemerintah Kota Ambon , Suplemen | Senin, 12 Oktober 2026 pukul 14:35 WIT
Walikota Tantang Buktikan Dugaan Tambang Ilegal

WALIKOTA Ambon, Bodewin Wattimena, menantang pihak-pihak yang menuding dirinya terlibat dalam persoalan tambang galian C ilegal untuk membuktikan tuduhan tersebut melalui jalur hukum. Ia menegaskan, tidak takut menghadapi ancaman maupun laporan hukum sepanjang persoalan itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Wattimena tersebut mencuat di tengah ramainya pem­beritaan mengenai aktivitas pertam­bangan batuan dan pasir atau galian C di Kota Ambon, termasuk di media sosial.

Salah satu unggahan yang men­jadi sorotan muncul melalui akun TikTok TIMURTERBARU2 yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA­M­MI) Kota Ambon.

Dalam unggahan tersebut, terda­pat dua tuntutan. Pertama, mende­sak Polda Maluku memeriksa Walikota Ambon terkait dugaan pene­rimaan retribusi dari aktivitas tam­bang galian C ilegal. Kedua, men­de­sak Polda Maluku segera menang­kap pelaku tambang ilegal galian C di Kota Ambon.

Menanggapi tudingan tersebut, Walikota  meminta pihak yang me­miliki data dan bukti agar segera me­laporkannya kepada aparat penegak hukum, bukan sekadar menyam­paikan tuduhan di ruang publik.

“Kalau punya data, sebaiknya lapor langsung ke aparat penegak hukum. Supaya jangan menimbulkan fitnah,” tegas Wattimena kepada Siwalima melalui telepon selulernya Minggu (11/10)

Ia mengaku telah meminta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar pihak-pihak yang diduga ter­libat dapat diungkap.

“Prinsipnya begini, saya sudah minta pihak Polresta untuk menin­daklanjuti. Permintaan saya adalah usut tuntas kalau memang mau di­usut, supaya kita menemukan siapa pemain-pemainnya,” ujarnya.

Wattimena juga menjelaskan bahwa sejak awal menjabat sebagai Walikota Ambon, dirinya telah memerintahkan agar aktivitas per­tambangan tersebut ditutup.

Namun, ia mengaku mendapat penjelasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa kewenangan penutupan akti­vitas pertambangan bukan berada pada pemerintah kota, melainkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Jawaban dari Kementerian ESDM bahwa Walikota tidak punya kewenangan. Yang berhak adalah provinsi dan pusat. Karena itu, silakan ditanya di ESDM provinsi,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menerima audiensi pihak terkait untuk menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah yang menjadi dasar pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.

Terkait aspek perpajakan, Watti­mena menegaskan bahwa kegiatan komersialisasi hasil bumi harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, penerimaan pajak tertentu dibagi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi ber­dasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pemungutan pajak merupakan kewajiban berdasarkan aturan, bukan tindakan pribadi kepala daerah.

“Pajak itu dikenakan terhadap setiap upaya untuk komersialisasi, menjual-belikan. Kepada mereka yang mengambil untuk kebutuhan pribadi tidak dikenakan pajak. Itu ada aturannya semua,” jelasnya.

Ia  meminta masyarakat mempela­jari persoalan tambang galian C secara utuh sebelum melontarkan tudingan. 

Ia menegaskan tidak keberatan apabila ada pihak yang melaporkan dirinya kepada aparat penegak hukum, sepanjang laporan tersebut disertai dasar dan bukti yang jelas.

“Kalau merasa Walikota terlibat, lapor. Supaya kalau ada lapor, saya  lapor balik. Jangan cuma main an­cam-ancam. Bagi saya, saya tidak takut diancam. Yang saya takut ada­lah saya pencuri,” tandas Watti­mena.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Walikota di tengah sorotan publik terhadap aktivitas tambang galian C di Kota Ambon. Ia meminta persoalan itu diusut secara tuntas agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui melalui proses hukum.(S-30)

BERITA TERKAIT