AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease gerebek pesta narkoba di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Dalam penggerebekan itu dua warga berhasil dibekuk, masing-masing GSA dan JVOW saat asyik pesta narkotika golongan I jenis ganja.
Keduanya dibekuk di keÂdiaman pelaku GSA berÂsama barang bukti berupa 7 paket ganja, kertas temÂbakau berserta ganja sisa pakai.
Kasi Humas Polresta PuÂlau Ambon dan Pulau-puÂlau Lease, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon Senin (2/6) menjelaskan, pengerebakan dilakukan pada Kamis (29/5).
Hal ini dilakukan setelah petuÂgas kepolisian mendapat inforÂmasi dari informan bahwa kedua pelaku sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja di kediaman pelaku GSA di kawasan Bentas.
Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkotik Polresta Ambon langsung bergeÂrak ke kediaman GSA dan langÂsung melakukan penangkapan.
âSaat penggerebekan, polisi langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 7 paket ganja kecil dan kertas tembakau serta ganja sisa pakai. Selanjutnya tersangka dengan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses secara hukum yang berlaku, âjelas Luhukay.
Lewat sejumlah rangkaian pemeriksaan dan hasil tes urine, keduanya positif THC (ganja) dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
âHasil tes urine mereka positif, begitupun hasil pengujian barang bukti di labfor yang menunjukan barang tersebut positif narkotika golongan I jenis ganja, sehingga keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi rutan Polresta Ambon, âtandasnya.
Atas perbuatannya, kedua terÂsangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1)Â dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat (1), 114 ayat (1), dan 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling berat seumur hidup 4 sampai 12 tahun. (S-10)