Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Â Ketenagakerjaan memÂ-berikan penghargaan kepada Bank Maluku Malut yang peduli terhadap pekerja rentan. PengÂhargaan diterima Direktur Utama Bank Maluku Malut Syahrisal Imbar belum lama ini di Ambon.
Bank Maluku Malut dianggap berkontribusi besar terhadap coverage BPJS Ketenagakerjaan melalui perlindungan tenaga kerja rentan yang didanai oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Diketahui CSR merupakan sejumlah dana yang dialokasikan perusahaan untuk melaksanakan program-program tanggung jawab sosial dan lingkungan. BPJS Ketenagakerjaan menilai Bank Maluku Malut patuh dan komitmen dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (23/7), Imbar mengungkapkan, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri jasa keuangan, Bank Maluku-Malut berupaya untuk hadir di tengah masyarakat.
Bank Maluku-Malut dalam operasionalnya tidak hanya fokus untuk mendapatkan keuntungan dari sektor keuangan dengan menghimpun dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat tetapi juga peduli dengan masyarakat.
âWalaupun usaha kita bergerak di bidang jasa keuangan bukan berarti kita tidak peduli dengan masyarakat. Faktanya kita meneÂrima penghargaan karena peduli dengan pekerja rentan,â ujarnya.
Ia mengaku, Bank Maluku-Malut hadir di tengah masyarakat kecil dengan memberikan asuransi kepada pekerja rentan dimana preminya dibayarkan bank. PemÂ-bayaran premi oleh Bank Maluku-Malut merupakan bentuk peruÂsahaan memberikan perlindungan kepada masyarakat yakni petani, nelayan dan sebagainya.
âKalau ada pekerja rentan yang meninggal dunia harus dapat asuransi dan kita bayar preminya sebagai bagian dari kepedulian sosial kami,â kata Imbar.
Pekerja rentan merupakan sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, meÂmiliki resiko yang tinggi dan berpeÂnghasilan sangat minim. Mereka rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahÂteraan di baÂwah rata-rata seperti petani, nelaÂyan, pedagang kaki lima dan peÂkerÂja bukan penerima upah lainnya.
Imbar menegaskan kepedulian sosial akan menjadi komitmen Bank Maluku-Malut sebagaimana wujud kehadiran lembaga perbanÂkan di tengah persoalan yang dirasakan masyarakat. (S-20)