SIWALIMA.id > Berita
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Jumat, 25 Juli 2025 pukul 16:47 WIT
Letsoin: Kerusakan Lingkungan Dampak Aktivitas Tambang

ANGGOTA Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Soleman Letsoin menegaskan, jika potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang sangat besar.

Ia mencontohkan kasus kerusakan lingkungan di Nauru, akibat eksploitasi tambang fosfat berlebihan.

Olehnya, Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyatakan menolak aktivitas PT. Batu Licin dan Beton Asphalt (BBA), di wilayah Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Penolakan ini dilakukan, lantaran Komisi II kuatir, adanya aktivitas yang berujung pada kerusakan lingkungan, keberlangsungan ekosistem, serta dampaknya terhadap masyarakat adat setempat.

“Jujur saja, kami sangat cemas dan khawatir dengan masa depan di Kei Besar. Ini bisa jadi Nauru kedua, jika kita tidak bertindak cepat,” tegas Soleman kepada wartawan, di Ambon, kemarin.

Ditegaskan, jika DPRD juga mempertanyakan keabsahan dan kejelasan distribusi hasil tambang tersebut. Namun, pihak PT. Batu Licin mengklaim bahwa hasil batu dari Kei Besar akan digunakan untuk mendukung program food estate di Papua Selatan.

“Dan ternyata hingga saat ini, tidak ada data konkret yang menunjukkan, bahwa batu dari Kei Besar benar-benar digunakan untuk program strategis nasional. Ini semua masih asumsi,” beber Soleman.

Untuk itu, Komisi II mendesak agar dilakukan kajian menyeluruh oleh akademisi dan pakar ling­-kungan, sebelum ada keputusan eksploitasi lebih lanjut.

“Kita harus tahu apakah ini hanya batu biasa, atau mengandung mineral penting lain. Jangan gegabah,” tegas dia.

Letsoin juga menekankan, pentingnya pertambangan ramah lingkungan. Pasalnya, jika aktivitas tidak menjaga kelestarian alam, maka harus dihentikan.

Komisi II DPRD Provinsi Maluku berencana menggelar rapat lanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Maluku, untuk mendalami data operasional dari PT. Batu Licin dan menyusun langkah pengawasan lanjutan.

“Kami akan dorong, agar aktivitas ini dihentikan secara hukum. Ini bukan soal anti investasi, tapi komitmen menjaga lingkungan dan masyarakat adat itu yang penting,” pungkas dia.

Sebagai bentuk tanggung jawab nasional, lanjut Soleman, maka DPRD Provinsi Maluku juga akan menyampaikan laporan pengawasan, dan sikap resmi ke Komisi VII DPR RI, agar men­dapat perhatian di tingkat pusat.

“Saya akan sampaikan langsung ke DPR RI. Pulau Kei Besar terlalu berharga untuk dihancurkan, karena kelalaian birokrasi,” tandas Soleman. (S-26)

BERITA TERKAIT