SIWALIMA.id > Berita
Pendidikan | Rabu, 30 September 2026 pukul 13:35 WIT
Kejati Maluku Kampanye Anti Korupsi di Sekolah

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dalam rangka Kampanye Anti Korupsi di lingkungan sekolah.

Kegiatan ini diikuti oleh para kepala sekolah dan bendahara pada tingkat SD, SMP dan SMA se-Kecematan Sala­hutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kegiatan tersebut digelar melalui kerja sama antara Kejati Maluku dengan Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Sala­hutu, Kabupaten Maluku Tengah, Ibrahim Lestaluhu. 

Dalam rilis yang diterima Siwalima dan Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina menjelas­kan pelaksanaan kegiatan itu meru­pakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam meningkatkan pemahaman hukum.

Selain itu juga untuk mendorong terwujudnya tata kelola anggaran pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Ibra­him Lestaluhu, dalam sambutan me­nyam­paikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejati Maluku atas tersele­nggaranya kegiatan Kampanye Anti Korupsi tersebut. 

Menurutnya, kegiatan itu sangat bermanfaat bagi para Kepala Sekolah dan Bendahara dalam memahami aspek hukum yang berkaitan dengan pengelo­laan anggaran pendidikan, khususnya Dana BOSP.

Ia menilai, edukasi hukum yang disam­paikan secara langsung oleh Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum merupakan langkah preventif yang penting. 

Kegiatan tersebut menjadi pengala­man perdana selama dirinya menjabat sebagai Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu. 

Oleh karena itu, ia berharap kegiatan serupa dapat memberikan dampak positif dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat integritas para tenaga pendidik, khususnya dalam pe­ngelolaan keuangan satuan pendidikan.

Sementara itu, Pelaksana harian Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang hadir mewakili Kajati Maluku turut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta. 

Atas nama pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas ke­hadiran kepala sekolah dan bendahara. 

“Semoga pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dalam kampanye anti korupsi ini dapat bermanfaat dan menjadi pegangan dalam pengelolaan dana BOSP di sekolah masing-masing,” ungkap Aizit.

Para narasumber Kejati Maluku juga memaparkan materi mengenai berba­gai aspek pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi, meliputi indikasi terjadinya korupsi.

Kemudian ada materi terkait lang­kah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, serta penegakan hukum ter­hadap pelaku korupsi dalam penge­lolaan dana BOSP.

Melalui penyampaian materi terse­but, para peserta diharapkan dapat memahami berbagai potensi penyim­pangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 

Aizit menerangkan selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diharapkan menjadi sarana komunikasi dan konsultasi hukum bagi para kepsek dan bendahara melalui sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber. 

Dengan demikian, peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan anggaran sekolah.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejati Maluku dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berintegritas,” katanya. (S-29)

BERITA TERKAIT