INSPEKTORAT Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan review terhadap berbagai temuan hasil pemeriksaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak 2006 hingga 2026.
Review tersebut dilakukan berdasarkan perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk memastikan seluruh temuan terkait pengelolaan keuangan negara ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Inspektur Daerah Tanimbar, Bruno Layan, mengatakan langkah tersebut penting karena temuan pemeriksaan menyangkut pengelolaan uang negara sehingga wajib diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Ini tentang uang negara. Siapapun dia, ketika ada temuan wajib dikembalikan,” kata Bruno kepada wartawan di Kantor DPRD KKT, usai mengikuti Paripurna KUA-PPAS, Jumat (18/9).
Menurutnya, dari sekitar 35 kali pemeriksaan atau audit yang telah dilakukan selama kurun waktu tersebut, hampir seluruhnya menemukan persoalan yang harus ditindaklanjuti.
Bruno menjelaskan, hasil reviu akan dilaporkan kembali kepada BPK RI. Karena itu, seluruh pihak, khususnya OPD yang memiliki temuan, diminta kooperatif selama proses tersebut berlangsung.
“Yang ada temuan mesti kooperatif. Kita sekarang harus berubah. Dari tahun ke tahun setiap audit selalu ada temuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penyelesaian temuan tidak lagi dapat dilakukan sebatas memberikan klarifikasi atau validasi sebagaimana proses sebelumnya.
“Dengan demikian kami juga akan bersikap, sebab saat ini tidak ada lagi klarifikasi atau validasi. Jadi harapan kooperatif itu sangat perlu,” tandasnya.
Bruno kembali menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari setiap OPD maupun pihak yang memiliki kewajiban menyelesaikan temuan pemeriksaan.
Menurutnya, Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengambil langkah apabila pihak yang berkepentingan tidak menunjukkan itikad kooperatif dalam proses penyelesaian temuan. “Kalau tidak kooperatif, kita bisa bersikap. Sistem saya, lempar batu ikan harus naik. Kalau tidak naik, maka airnya akan ditimba hingga kering untuk mengambil ikannya,” tegas Bruno.
Ia mengatakan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dituntaskan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Bruno berharap proses reviuw terhadap temuan sejak 2006 tersebut dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola keuangan daerah. “Kami berharap proses reviu dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola keuangan daerah. Dengan demikian, temuan yang berulang setiap tahun dapat diminimalkan dan pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, serta akuntabel,” tandasnya.(S-26)