BANK Maluku-Malut terus memantapkan jajaran dewan komisaris guna mendukung tugas-tugas pengawasan terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut.
Upaya pemantapan jajaran dewan komisaris ini dilakukan dibuktikan dengan terisinya jabatan Komisaris Utama Independen pasca Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Ichwan lolos Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau Fit and Proper Test.
Direktur Utama Bank Maluku-Malut, Syahrisal Imbar kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (8/10) membenarkan perihal hasil Fit and Proper Test yang telah dilakukan OJK
Dijelaskan, berdasarkan aturan seseorang dapat menduduki jabatan baik dewan direksi maupun dewan komitmen jika telah dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.
“Kita sudah terima hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK dan pak Ichwan dinyatakan lolos dan layak menduduki jabatan komisaris utama Independen,” ungkap Syahrisal.
Menurutnya, pasca diterimanya hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tersebut umumkan harus dilakukan RUPS Luar Biasa dengan agenda penetapan namun untuk jabatan Komisaris Utama Independen tidak lagi digelar RUPS LB.
Pasalnya dalam RUPS LB yang dilakukan pada Agustus lalu, pemegang saham secara sepakat telah menetapkan Ichwan untuk menduduki jabatan komisaris utama Independen sehingga tidak perlu lagi dilakukan RUPS LB.
“RUPS LB sebelumnya kan sudah menetapkan pak Ichwan sebagai komisaris utama Independen jadi setelah hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK maka secara otomatis langsung menjabat komisaris utama Independen,” jelasnya.
Syahrisal menegaskan UU Perseroan Terbatas memungkinkan RUPS LB menetapkan pejabat baru namun keputusan tersebut baru efektif berjalan setelah dinyatakan lolos Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
“Kita lakukan ini supaya ada penghematan karena kalau kita gelar RUPS LB berulang itu kan membuat anggaran juga aksi kita efisiensi,” tegasnya.(S-20)