DPRD Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Benhur George Watubun, didampingi dua pimpinan lainnya, serta dihadiri anggota DPRD dan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di ruang sidang paripurna, Senin (11/8). malam
Usai penetapan, Gubernur dan Ketua DPRD menandatangani berita acara sebagai tanda sahnya Perda tersebut.
Ketua DPRD Benhur George Watubun mengatakan, penetapan Perda RPJMD menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan. âKami berharap implementasi RPJMD ini dilakukan secara konsisten dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,â ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus RPJMD, yang dinilainya telah bekerja keras membahas dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan itu secara mendalam.
âIni menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Provinsi Maluku,â kata Lewerissa.
Menurutnya, RPJMD menjadi penjabaran visi-misi dan program daerah yang memuat arah kebijakan, prioritas, target, serta sasaran strategis pembangunan, dengan berpedoman pada RPJÂ-PD, RPJMN, dan aspirasi masyaÂ-rakat. âPersetujuan terhadap RPJMD ini bukan sekadar pengesahan dokumen teknis, tetapi komitmen bersama kepada rakyat. Visi dan misi di dalamnya adalah milik seluruh masyarakat Maluku untuk membawa daerah ini menuju Maluku yang maju, adil, dan sejahtera, sejalan dengan Indonesia Emas 2045,â jelasnya.
Ia menegaskan, keberhasilan implementasi RPJMD hanya dapat tercapai jika seluruh komponen masyarakat dan perangkat daerah terlibat aktif. Pemerintah daerah juga akan segera menyusun rencana strategis (Renstra) sebagai tindak lanjut.
âKita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat. Hubungan baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting untuk mewujudkan Maluku pung bae,â pungkas Lewerissa.
Selain itu Gubernur mengaku bakal mengerjakan dokumen KUA PPAS untuk selanjut dibahas oleh DPRD.
âPengesahan ini menandakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai. Kami pemerintahan daerah akan segera menyusun dokumen KUA PPAS untuk diserahkan kepada DPRD dalam waktu dekat untuk dibahas,â tambah Gubernur (S-26)