PEMERINTAH Provinsi Maluku resmi menyerahkan dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala, Kamis (17/9).
Penyerahan dokumen perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2026 ini dilakukan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, menandai awal dimulainya pembahasan oleh wakil rakyat.
Sangkala bilang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 Tahun Anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
“Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku Pemda dimungkinkan untuk melakukan perubahan APBD sebagai akibat dari perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA karena terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan dalam KUA mengalami koreksi,” ucap Sangkala.
Menurutnya perubahan KUA-PPAS APBD harus disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah sebagai salah satu aspek yang sangat menentukan ruang gerak Pemda dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi dalam situasi kemampuan fiskal yang kecil atau mini Kita harus melakukan efisiensi secara cermat dan tepat.
“Setiap kebijakan pengelolaan anggaran dengan mempertimbangkan segala prioritas urgensi kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah dengan demikian pada akhirnya secara bersama kita dapat mewujudkan perencanaan anggaran yang memihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sangkala menjelaskan sesuai dokumen perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah semula direncanakan sebesar 2,52 triliun rupiah berkurang sebesar 36,62 miliar rupiah sehingga menjadi 2,49 triliun rupiah. Perubahan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah yang semula direncanakan sebesar 740,43 miliar rupiah berkurang sebesar 44,78 miliar rupiah sehingga menjadi 695,655 miliar rupiah.
Selanjutnya pendapatan transfer pemerintah pusat bertambah sebesar 8,16 miliar atas kurang bayar DBH tahun 2023 sebesar 1,69 miliar rupiah dan tahun 2024 sebesar 6,46 miliar rupiah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
“Dari sisi lain-lain pendapatan daerah yang sah semula direncanakan 325,66 juta rupiah, berkurang 3,62 juta rupiah sehingga menjadi 321,84 juta rupiah,” kata Sangkala.
Dari sisi belanja daerah semula direncanakan sebesar 3.89 triliun rupiah, berkurang sebesar 1.25 triliun rupiah sehingga menjadi 2,63 triliun rupiah dimana penurunan ini disebabkan penyesuaian kembali alokasi belanja atas pinjaman daerah.
Penerimaan pembiayaan daerah semula direncanakan sebesar 1.50 triliun rupiah berkurang sebesar 1.21 triliun rupiah sehingga menjadi 284,61 miliar rupiah, penurunan ini disebabkan penyesuaian kembali nilai pinjaman daerah serta penyesuaian atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar 10,87 miliar rupiah..
“Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar 136,67 miliar rupiah yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang PT. SMI,” bebernya.
Atas nama DPRD dan juga masyarakat Maluku, Sangkala menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesungguhan yang ditunjukkan selama ini dan atas terjadinya hubungan kemitraan dan komunikasi dari waktu ke waktu dengan baik
“Kiranya apa yang telah kita lakukan bersama-sama dapat membawa perubahan bagi perkembangan dan kemajuan daerah Maluku tercintai,” tandasnya.(S-20)