PEMERINTAH Provinsi Maluku menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2025 ke DPRD Maluku.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, yang memimpin sidang paripurna penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD-P masa sidang ke-10, di Balai Rakyat Karpan Ambon, Jumat (9/2) sore.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya menegaskan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran, mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Menurutnya, perubahan APBD dimungkinkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaÂran, baik akibat faktor alam, tidak tercapainya proyeksi pendapatan, maupun penyesuaian kebijakan pembangunan.
âPerubahan KUA-PPAS 2025 ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Perda RPJMD 2025â2029 yang merupakan penjabaran visi-misi gubernur dan wakil gubernur periode 2025â2030,â ujar Watubun.
Sementara itu, Gubernur Hendrik Lewerissa menjelaskan, penyusunan rancangan KUA-PPAS perubahan APBD 2025 merupakan tahapan dalam proses penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD 2025, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
âPenyesuaian pendapatan dilakukan khususnya pada PAD dan dana transfer, termasuk DAU, DAU-Earmark, DAU-Specific Grant, serta DAK. Sedangkan belanja daerah diarahkan untuk sinkronisasi visi-misi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2025â2030, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja,â ungkap Gubernur.
Adapun rincian perubahan KUA-PPAS APBD 2025, yakni:
– Pendapatan daerah turun dari Rp3,247 triliun menjadi Rp2,884 triliun atau berkurang Rp362,97 miliar (11,18%).
– PAD dari Rp873 miliar menjadi Rp726 miliar (turun 16,84%).
– Transfer dari Rp2,374 triliun menjadi Rp2,157 triliun (turun 9,14%).
– Lain-lain pendapatan sah naik sedikit dari Rp321 juta menjadi Rp325 juta (1,25%).
– Belanja daerah turun dari Rp3,136 triliun menjadi Rp2,848 triliun atau berkurang Rp287,53 miliar (9,17%).
Surplus anggaran tercatat Rp36,237 miliar, namun karena adanya pembiayaan netto minus Rp36,237 miliar, maka SILPA menjadi nihil.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Hendrik juga menyampaikan ucapan selamat HUT Kejaksaan RI ke-80 pada 2 September 2025 dan HUT GPM ke-90 pada 6 September 2025. Ia berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif tetap terjalin dengan baik dalam pembahasan KUA-PPAS hingga paripurna berikutnya.
âMari katong bergandengan taÂ-ngan merajut kebersamaan, memÂ-bangun sinergitas dalam penyeleÂnggaraan pemerintahan, pembaÂngunan, dan pelayanan publik yang lebih optimal, demi Maluku pung bae,â pungkasnya. (S-26)