DINAS Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penagihan retribusi sampah menyusul adanya pengaduan dari masyarakat, khususnya pelaku usaha.
Sekretaris DLHP Kota Ambon, Jermias Aponno, mengatakan evaluasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja petugas sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penagihan retribusi sampah.
“Kami akan mengadakan evaluasi dalam beberapa hari ke depan guna meningkatkan kinerja,” kata Aponno kepada Siwalima,Jumat (2/10).
Menurutnya, DLHP menerima sejumlah laporan terkait penagihan retribusi sampah yang dilakukan lebih dari satu kali dalam sehari. Selain itu, ditemukan pula laporan mengenai penggunaan kupon retribusi yang diduga palsu atau hasil fotokopi.
“Ada yang memberikan laporan bahwa dalam sehari, toko tersebut mendapatkan penagihan retribusi sampai dua kali dari DLHP. Ada juga yang mendapatkan kupon retribusi palsu alias fotokopi,” jelasnya.
Aponno mengatakan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik DLHP Kota Ambon.
Ia menduga terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan DLHP untuk memperoleh uang dari masyarakat. Karena itu, evaluasi akan diarahkan tidak hanya pada petugas penagihan, tetapi juga terhadap sistem pengawasan di lapangan.
“Ini perlu kita evaluasi. Jangan sampai ada pihak lain yang bermain dengan mengatasnamakan DLHP untuk mendapatkan uang. Karena itu, kita perlu memperkuat kinerja, baik pengawas maupun petugas yang melakukan penagihan retribusi,” ujarnya.
Setelah evaluasi dilakukan, DLHP akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei bersama jajaran terkait. Petugas akan mendatangi sejumlah kios dan pelaku usaha untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
“Dari laporan, kegiatan tersebut berulang kali terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Ambon. Kami akan langsung melakukan survei setelah evaluasi,” terangnya.
Aponno juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika menerima tagihan retribusi sampah dari petugas.
Menurutnya, petugas resmi DLHP memiliki atribut atau pakaian kerja serta membawa surat tugas saat melakukan penagihan di lapangan. Sementara kupon retribusi harus memiliki cap dan tanda tangan asli dari dinas terkait.
“Kalau fotokopi jangan diterima. Cap dan tanda tangannya harus lengkap. Tidak hanya itu, atributnya juga lengkap. Tanyakan kepada mereka surat tugas di lapangan ada atau tidak,” tegasnya.
DLHP Kota Ambon, lanjut Aponno, akan terus melakukan pembenahan terhadap setiap laporan yang disampaikan mas-yarakat. Evaluasi dan pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan proses penagihan retribusi berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.(S-30)