DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan parkir liar yang hingga kini masih terjadi di sejumlah titik di Kota Ambon.
Kadishub Kota Ambon, Yan Suitela mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan terhadap juru parkir liar yang kedapatan melakukan aktivitas pungutan di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai ruas parkir.
Pernyataan tersebut disampaikan Yan kepada Siwalima, di Pattimura Park, Jumat (11/9), menanggapi desakan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, terkait persoalan parkir liar yang dinilai belum tuntas.
“Kita tidak bisa tindak lanjut lebih. Kalau kita kedapatan, kita tangkap dan kita bawa ke Polsek,” tegas Yan.
Ia menyebut, petugas Dishub telah melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi titik aktivitas parkir liar, termasuk kawasan Poka dan MCM.
Menurut Yan, persoalan transportasi dan parkir di Kota Ambon cukup dinamis karena tingginya aktivitas masyarakat serta kondisi wilayah kota yang relatif kecil.
“Namanya juga transportasi dan kondisi Kota Ambon yang kecil, dia dinamis. Kita jaga di sini, orang pergi ke tempat lain,” ujarnya.
Yan menjelaskan, kewenangan Dishub dalam menangani parkir liar terbatas pada pengawasan dan tindakan awal. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kita hanya bisa menempatkan petugas. Kalau kedapatan orangnya, kita bawa ke polisi. Itu karena proses hukumnya bukan di Dishub. Kita hanya sebatas menegur,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian.
“Proses selanjutnya kita serahkan dan lapor ke Polsek atau Polres setempat,” katanya.
Di sisi lain, Yan mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada juru parkir apabila lokasi tersebut bukan merupakan ruas parkir resmi.
Menurutnya, imbauan serupa juga telah disampaikan Wali Kota Ambon kepada masyarakat.
“Pak Wali Kota juga sudah mengimbau, kalau bukan di ruas parkir jangan kasih uang. Kalau ada pelanggaran atau merasa terancam, lapor ke Polsek setempat,” tandasnya.(S-30)