SEJUMLAH Anggota DPRD Maluku menegaskan penanganan terhadap tersangka, pelaku konflik antar desa di maluku harus diproses hukum agar mendapat efek jerah.
Pasalnya, jika tak ada efek jerah maka konflik apapun itu tak akan terhenti dan mengganggu stabilitas keamanan serta pemerintahan Gubernur, Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.
Penegasan itu disampaikan sejumlah anggota DPRD seperti, Alhidayat Wajo, Anos Yeremias dan Richard Rahakbauw saat paripurna penyerahan LKPJ Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Baileo rakyat karang panjang ambon, Senin (14/4).
âKami mengharapkan konflik yang baru baru ini terjadi bukan hanya penyelesaian dan kemudian selesai sampai disitu. Harapan kami pak gubernur, akar permasalahannya yang harus kita selesaikan, yang pertama berkaitan dengan tapal batas itu harus diselesaikan.
Karena tapal batas ini menjadi catatan bagi kami, untuk itu tapal batas desa ke desa, pada Negeri – negeri yang ada di provinsi maluku ini harus tuntas diselesaikan,â ungkap Al Hidayat Wajo, fraksi PDIP Dapil Maluku Tengah.
Senada dengan itu penegasan lainnya disampaikan Anggota DPRD Maluku Fraksi Golkar, Anos Yeremias.
Menurutnya, jika konflik ini hanya sebatas penyelesaian maka pelemahan akan terjadi pada kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang sangat dimungkinkan tak akan.
Ia juga meminta pembangunan sejumlah Koramil serta penetapan Babinsa pada semua desa di Maluku.
âDalam kurun waktu kurang dari 30 hari sesuai catatan kami, terjadi konflik horizontal kurang lebih 5 titik, pertanyaan kami sejauh mana koordinasi Gubernur, Polda Maluku dan Kodam 15 Pattimura sehingga kedepan tidak lagi terjadi konflik.
Provinsi Maluku ini ada 1.018 kecamatan, apakah di seluruh kecamatan sudah ada koramil atau sudah ada pos untuk memudahkan koordinasi antara TNI dan Polri?, karena kalau dibilang intelijen lemah, itu juga karena memang di wilayah teritorial aparat keamanan tidak menjangkau wilayah-wilayah tertentu seperti yang terjadi konflik kemarin.
âKami minta kepada pak gubernur agar dapat berkoordinasi dengan Pangdam XV/Pattimura terkait dengan penempatan posramil di kecamatan-kecamatan yang belum ada koramilnya karena dalam catatan kami sudah ada bhabinkamtibmas dan babinsa namun tidak dilengkapi juga dengan alat-alat komunikasi,â katanya.
Kata Anos, Provinsi Maluku ini rentang kendalinya rumit dan sulit sekali, bayangkan kalau konflik yang terjadi dekat-dekat saja penanganan ini sangat sulit, misalnya ke Desa Rumaolat dari sana menyeberang hanya kurang lebih 30 menit tapi dalam waktu bersamaan ketika terjadi konflik horizontal disana apakah itu terkait tapal batas terkesan aparat kita lambat dan beberapa media cetak serta elektronik juga menyampaikan hal yang sama bahwa ternyata kinerja atau kerja intelijen lemah tetapi ada juga disisi yang lain pernyataan kabinda menyatakan bahwa mereka sudah petakan konflik tetapi mereka bukan eksekutornya lalu kira-kira siapa yang menjadi eksekutornya.
âKalau terjadi seperti ini terus menerus maka kami pesimis, kondisi Maluku dibawah pemerintahan bapak gubernur dan wakil gubernur, 5 tahun kedepan tidak akan mungkin tercipta kenyamanan, kedamaian dan keamanan bagi masyarakat kita di Maluku,â beber Anos.
Selain Anos, Anggota Fraksi GolÂ-kar lainnya yakni Richard RahakÂbauw menegaskan, agar semua pelaku konflik yang baru-baru ini terjadi di Maluku harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
Menurutnya harus ada efek jerah melalui lembaga peradilan bagi mereka yang dengan sengaja menciptakan konflik.
âPenegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Mereka bertikai, siapa yang bersalah ditangkap diproses sesuai hukum yang berlaku itu baru bisa meredah konfliknya,â pintanya.
Selama ini, kata politisi Partai Golkar ini, masyarakat mengÂanggap bahwa hal ini biasa saja pada ada orang meninggal di sana dan ada rumah terbakar sehingga proses hukum harus ditegakkan.
âSaya percaya bahwa Gubernur juga sangat tahu tentang hal itu dan karena itu saya berharap selain dalam rangka menjaga ketertiban tetapi proses penegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana harus dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu sehingga menimbulkan efek jerah bagi masyarakat kalau ini tidak dilakukan, pak gubernur maka percaya hukum rimba berlaku,â tandasnya. (S-26)