KETUA Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mendesak aparat penegak hukum agar tidak main-main dalam mengusut kasus penemuan 2,3 ton bahan berbahaya dan beracun (B3) yang digerebek Polda Maluku di kawasan Mardika, Kota Ambon beberapa waktu lalu.
âIni masalah serius yang tidak boleh dibiarkan, apalagi dilindungi. Negara kita sudah meratifikasi Konvensi Minamata melalui UU Nomor 11 Tahun 2017, yang jelas mengatur pengurangan dan penghapusan bahan kimia berbahaya seperti merkuri,â tegas Irawadi, kepada Wartawan di Ambon, Selasa (30/9).
Irawadi menegaskan, regulasi terkait pengelolaan B3 sudah sangat jelas, mulai dari PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3, Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang RAN Penghapusan Merkuri, hingga berbagai peraturan teknis dari Kementerian LHK, Kemenkes, dan BPOM. Karena itu, temuan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku.
Kronologi Penggerebekan
Sebelumnya, operasi gabungan yang dipimpin Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku bersama Pemprov Maluku menemuÂkan puluhan karung berisi bahan kiÂ-mia berbahaya di sebuah ruko terÂbengkalai milik Pemprov di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau.
Sekitar 46 karung dengan total berat 2,3 ton bahan kimia yang diduga kuat sianida ditemukan disimpan sembarangan. Lokasi ruko yang berada di pemukiman padat penduduk menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi ancaman bagi keselamatan masyarakat sekitar.
âSaya minta aparat hukum lakukan penyelidikan menyeluruh. Jangan ada pembiaran. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang memperdagangkan atau menyalahgunakan bahan ini, harus dihukum tegas sesuai undang-undang,â ujar Irawadi.
Ia menambahkan, sanksi bagi pelanggar bisa berupa sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya.
Ancaman Serius
Lebih jauh, Irawadi mengingatkan bahwa penggunaan dan penyimpanan B3 seperti merkuri maupun sianida tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang serta gangguan kesehatan serius, termasuk risiko kanker, kerusakan organ, hingga kematian.
âKasus seperti ini tidak boleh terulang lagi. Kita sudah belajar dari tragedi pencemaran merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru. Jangan sampai Ambon mengalami hal serupa,â pungkasnya. (S-26)