BUPATI Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-1 DPRD MBD Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Senin (21/9).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD MBD tersebut dipimpin Ketua DPRD MBD, Petrus A Tunay, dan dihadiri Bupati MBD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, anggota DPRD, insan pers, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD MBD menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi sosial ekonomi daerah, perubahan fiskal, pergeseran prioritas belanja, serta evaluasi capaian pendapatan daerah.
Ia juga meminta Pemerintah Daerah, Badan Anggaran DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah melaksanakan pembahasan secara efektif sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bupati dalam pidato menyampaikan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta dinamika kebutuhan pembangunan masyarakat.
Bupati menegaskan, kondisi fiskal daerah yang terbatas mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian dan menetapkan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Efisiensi adalah bagaimana kita mengurangi yang tidak berdampak, memprioritaskan yang dibutuhkan, dan memastikan anggaran yang terbatas dapat mencapai target tujuan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan fiskal tidak boleh menghentikan pembangunan di Kabupaten MBD. Pemerintah akan terus menjaga pelayanan dasar, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, mendorong digitalisasi pelayanan, serta mengembangkan sektor pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, infrastruktur, dan konektivitas wilayah.
Bupati juga mengajak DPRD dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dan kebersamaan dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“APBD boleh terbatas, tetapi cinta kita kepada rakyat tidak boleh terbatas. Fiskal boleh sempit, tetapi harapan MBD harus tetap luas,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. (Diskominfo/S-28)