AMBON, Siwalimanews – Ratusan pasangan di Kota Ambon terima legalitas status perkawinan dan administrasi kependudukan. Kegiatan ini berlangsung atas kerjasama Pemerintah Kota Ambon bersama, Kementerian Agama dan Tim Penggerak PKK Kota Ambon menggelar kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan, dan Catatan Sipil, di Gedung Serba Guna Xaverius, Jumat (29/8).
Dalam kegiatan ini ada sebanyak 100 pasangan beragama Kristen yang ikut nikah masal diantaranya 48 pasangan nikah di Gereja MaraÂnatha dilanjutkan dengan nikah capil, sementara 52 pasangan sudah meniÂkah secara gereja dan hanya menikah secara Capil.
Walikota Ambon, Bodewin WattiÂmena yang hadiri langsung kegiatan tersebut dalam sambutannya, meÂminÂta warga Kota Ambon yang suÂdah memiliki legalitas dalam perÂnikahan dan data kependudukannya bisa mengedukasi orang lain. âSemoga bisa mengedukasi orang lain kalau ingin hidup bersama pastiÂkan sah diakui oleh agama dan pemeÂrintah. Ini penting supaya apa? supaÂya kita bisa melakukan tugas dan taÂnggung jawab kita dengan baik,â ujarnya.
Ditegaskan, pemerintah Kota selalu hadir untuk membantu masyarakat Kota Ambon dalam berbagai hal.
âJika tahun ini 100 pasangan yang menikah, semoga tahun depan kita bisa yang muslim 200 dan Kristen 200 lama kelamaan tidak ada lagi orang hidup bersama tanpa status perÂnikahan. Karena itu kepada seluruh yang terlibat, baik itu TP-PKK, Dinas Dukcapil, kami sampaikan terimaÂkasih,â pungkasnya.
Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Ambon, Marsia Mulan selaku Ketua Panitia kegiatan dalam laporannya mengatakan, keÂgiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan PemeÂrinÂtah Kota Ambon kepada masyarakat.
Tujuannya adalah untuk membeÂrikan kemudahan akses bagi masÂyarakat, dalam mengurus legalitas perkawinan dan kependudukan khuÂsusnya bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah yang sah.
âHari ini 48 orang pasangan telah melaksanakan pernikahan di Gereja Maranatha Ambon tadi pagi, dan yang nikah Capil sebanyak 52 pasangan. Kegiatan yang sama juga telah kami laksanakan bagi masyaÂrakat muslim (Isbat Nikah) di GeÂdung Ashari Al-Fatah sebanyak 100 pasang pada tanggal 27 Agustus 2025 kemarin,â pungkasnya.
Pelayanan terpadu ini dilakÂsanaÂkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 44 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon, serta DPA Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.(S-29)